Jan 21st 2025, 12:57, by Denita br Matondang, kumparanNEWS
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy
Aiptu GKS dan Aiptu S, dua polisi bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, Bali, dimasukkan dalam ruang penempatan khusus atau patsus selama 21 hari.
Hal ini karena keduanya diduga memalak turis perempuan Kolombia berinsial SGH yang melaporkan kasus kehilangan iPhone 14 Pro Max.
"Propam Polda Bali saat ini memeriksa kedua personel SPKT Polsek Kuta yang terima uang Rp 200 ribu dari pelapor WNA untuk selanjutnya akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Selasa (21/1).
Keduanya terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 12 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik.
"Bila ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode etik," katanya.
Viral
Pengakuan turis Kolombia itu viral di media sosial. Ia bercerita telah dipalak Rp 200 ribu saat melaporkan kasus kehilangan ponsel kepada pihak kepolisian di Bali.
"Saya dibawa ke ruangan kecil dan mereka meminta uang di situ," kata SGH sebagaimana video yang beredar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar