Jan 21st 2025, 11:00, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani, masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus tersebut memang sudah naik penyidikan, namun sampai saat ini polisi belum menetapkan Vadel sebagai tersangka. Padahal, kasus ini sudah berjalan hampir 4 bulan sejak Vadel dipolisikan pada bulan September 2024.
Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, akhirnya meminta Polres Jakarta Selatan untuk menghentikan kasus yang menjerat kekasih Laura tersebut.
"Saya minta polres Jakarta Selatan untuk menghentikan kasus ini, karena sudah tidak ada bukti yang kuat," ungkap Razman Nasution di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Vadel Badjideh Didampingi Kuasa Hukumnya, Razman Arif tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tak hanya itu, Razman juga menduga keterangan Laura Meizani selaku saksi korban bertentangan dengan Nikita Mirzani sebagai pelapor. Hal ini yang membuat polisi semakin sulit untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ini sudah naik sidik, keterangan lolly menentang mereka, data semua ada di saya, jadi gak masalah. Besok kita ketemu di Komnas HAM, Kementerian PPA dan Kemensos. Serta bertemu Kadiv Humas Bareskrim Polri," pungkasnya.
Artis Nikita Mirzani di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel dengan dugaan melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto Pasal 45 A Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-undang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar