Search This Blog

Juru Ukur dari Swasta yang Bantu Terbitkan SHGB Pagar Laut Terancam Disanksi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Juru Ukur dari Swasta yang Bantu Terbitkan SHGB Pagar Laut Terancam Disanksi
Jan 20th 2025, 13:23, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Kementerian ATR/BPN menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berujung pada pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sejumlah pihak sedang 'dibidik'.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut saksi berupa pencabutan dan memasukkan ke daftar blacklist berpotensi dikenakan terhadap juru ukur dari pihak swasta yang turut serta membantu menerbitkan sertifikat.

"Kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah [Kantor Pertanahan] di Tangerang, menggunakan KJSB atau Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta," kata dia di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).

"Kami sudah mintakan perintah kepada Pak Virgo, selaku yang menangani Dirjen SPPR (Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang) memanggil dan kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-black list, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," lanjut dia.

Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Selain sanksi terhadap pihak swasta, Nusron juga menyiapkan sanksi terhadap sejumlah pihak di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang yang telah melanggar aturan sehingga sertifikat dapat terbit.

"Yang selanjutnya adalah kepala kantor di Tangerang, tapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita panggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak," ujar dia.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menyampaikan keterangan soal pagar laut di Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menyampaikan keterangan soal pagar laut di Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dalam kesempatan itu, Nusron turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat terbitnya sertifikat di pagar laut di Tangerang. Dia menegaskan bakal mengusut kasus itu sampai tuntas secara transparan.

"Kita siap dikritik dan siap dikoreksi oleh siapa pun, oleh masyarakat kalau memang terjadi ada kesalahan akan kita koreksi," kata dia.

Media files:
01jhvypk1xgcsb8txb9wvefqzn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar