Jan 25th 2025, 16:43, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
MANADO - Masih adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), 10 kepala daerah terpilih pada Pilkada di Sulawesi Utara (Sulut), masih belum bisa dilantik serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal ini dikarenakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ada sengketa hasil di MK, maka penetapan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunggu hasil putusan di MK.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan untuk pemilihan yang hasilnya digugat di MK, nantinya untuk jadwal pelantikan menunggu putusan yang ke luar dari MK.
Menurutnya, ada dua kategori putusan di MK yang menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Yang pertama, MK menolak gugatan atau dibatalkan, maka akan dilantik pada gelombang dua, sesuai dengan jadwal yang diberikan.
Sementara untuk hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang, maka akan dilantik pada gelombang ketiga.
"Tentunya semua itu harus sesuai aturan yang ada atau berlaku," kata Kenly.
Adapun Kepala Daerah terpilih yang masih belum dilantik pada 6 Februari 2025 karena bersengketa di MK adalah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar