Search This Blog

Pria di Bandung Produksi-Edarkan Tembakau Sintetis hingga ke Manado

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Bandung Produksi-Edarkan Tembakau Sintetis hingga ke Manado
Nov 19th 2024, 17:22, by Robby Bouceu, kumparanNEWS

Polisi gerebek losmen tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Dago Atas, Coblong, Bandung, Selasa (19/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polisi gerebek losmen tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Dago Atas, Coblong, Bandung, Selasa (19/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Pria berinisial RA ditangkap polisi di sebuah losmen di bilangan Dago, Coblong, Bandung. Dia terancam penjara paling lama seumur hidup karena menjalankan rumah produksi narkotika jenis tembakau sintetis.

"Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup paling singkat 6 tahun," Kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di lokasi, Selasa (18/11).

Tri Suhartanto mengatakan penangkapan RA merupakan pengembangan dari penangkapan kasus narkoba sebelumnya di Melong, Cimahi, pada Selasa pekan lalu (12/11). Tersangkanya ialah SH.

SH ditangkap dengan barang bukti 1 buah botol bening dibalut tisu berisikan 5 ml cairan jenis MDMB-4en-PINACA kandungan narkotika untuk tembakau sintetis.

Polisi gerebek losmen tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Dago Atas, Coblong, Bandung, Selasa (19/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polisi gerebek losmen tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Dago Atas, Coblong, Bandung, Selasa (19/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Hasil interogasi, diketahui jika SH mendapat barang terlarang itu dari penjual penjual di online dengan cara sistem tempel di kawasan Dago. Dari sana polisi pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi menangkap RA di kamar losmennya di Dago, Coblong, Bandung. Dari tangan dia diamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1500 gram atau 1,5 kg, bahan cairan sintesis seberat 300 ml, dan sabu sebanyak 2,7 gram.

Atas perbuatannya ia pun terancam bui palang lama seumur hidup dan paling sebentar 6 tahun.

"Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 atau pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk peraturan menteri kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," kata Tri soal pasalnya.

Dijual Sampai Manado

Polisi gerebek losmen tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Dago Atas, Coblong, Bandung, Selasa (19/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polisi gerebek losmen tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Dago Atas, Coblong, Bandung, Selasa (19/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Tri mengungkap bahwa RF meracik sendiri tembakau sintetis sebelum diedarkan. Tri mengatakan, RA telah beroperasi di tempat tersebut selama satu tahun.

Narkotika itu dijual secara online dan dikirim dengan cara sistem tempel atau menggunakan jasa ekspedisi.

Selain Bandung dan Cimahi, pabrik tersebut juga menerima pesanan dari luar pulau Jawa.

"Mereka juga menerima pesanan-pesanan dari luar kota sampai dengan lintas provinsi. Kita dalam barang bukti juga menemukan adanya pesanan-pesanan ke daerah Manado," bebernya.

Media files:
01jd1stq6cj1p6n9ve5vd2wvdc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar