Search This Blog

Perkembangan Langkah Polisi Usut Kasus Judi Online di Komdigi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perkembangan Langkah Polisi Usut Kasus Judi Online di Komdigi
Nov 17th 2024, 08:32, by Raga Imam, kumparanNEWS

Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan

Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang DPO terkait kasus judi online (judol) Komdigi, Sabtu (16/11). Mereka ialah berinisial B, BK dan HF.

Mereka ditangkap dari luar negeri, namun tidak dijelaskan lebih detail terkait penangkapan tersebut. Para tersangka itu dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya. Mereka tiba sekitar pukul 19.15 WIB.

"Pada hari ini sabtu tanggal 16 November 2024 alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO yaitu dengan inisial B, kemudian yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).

Wira menerangkan ketiga tersangka itu ialah warga sipil, bukan pegawai Komdigi. Peran mereka pemilik situs judi online. Mereka juga mengelola situs-situs tersebut agar tidak diblokir Komdigi.

Sita Uang Rp 600 Juta

Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dari tangan mereka polisi menyita uang tunai Rp 600 juta.

"Rekan-rekan sekalian dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap 3 orang hari ini kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah hp, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih 600 juta rupiah," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).

Adapun ketiga orang tersebut merupakan B, BK, dan HF yang sebelumnya adalah DPO. Menurut Wira, peran mereka sama dengan HE yang ditangkap sehari sebelumnya yakni pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi yang meminta pegawai Kementerian Komdigi agar situsnya tidak diblokir.

"Dengan inisial B, kemudian yang kedua dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," tuturnya.

22 Orang Ditangkap, Polisi Masih Kejar 3 Buronan Kasus Judol Terkait Komdigi

Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan

Polda Metro Jaya telah menangkap 22 tersangka terkait kasus perlindungan website judi online di Kementerian Komdigi. Pengejaran belum selesai, mereka masih mengincar 3 orang DPO lagi.

"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/12).

Dari 22 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi. Sementara polisi tak menjelaskan status 3 orang yang masih dikejar, apakah mereka pegawai Komdigi atau bukan.

"(tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, (pegawai) Komdigi 10 orang. Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," jelas Wira.

Media files:
01jctenv3ftn7r8n2mhf6d4ms1.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar