Search This Blog

Kemnaker Minta Para Gubernur Tunggu Kebijakan Pemerintah soal Upah Minimum 2025

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemnaker Minta Para Gubernur Tunggu Kebijakan Pemerintah soal Upah Minimum 2025
Nov 21st 2024, 17:38, by kumparan Studio, kumparanBISNIS

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga. Foto: Dok. Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga. Foto: Dok. Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil UU Cipta kerja.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," pungkas Kepala Biro Humas, Sunardi.

Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio

Media files:
01jd74rnxf7j7ynzae6ezdg2jt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar