Search This Blog

Investor Kripto Indonesia Tembus 21,27 Juta per September 2024

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Investor Kripto Indonesia Tembus 21,27 Juta per September 2024
Nov 1st 2024, 19:11, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Sejumlah koin cryptocurrency yaitu Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin. Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Sejumlah koin cryptocurrency yaitu Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin. Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan investor aset kripto di Indonesia. Per September 2024, jumlahnya mencapai 21,27 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menuturkan angka tersebut naik cukup signifikan dari posisi 20,9 juta investor pada Agustus 2024.

"Perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per September 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor," ungkapnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2024, Jumat (1/11).

Kendati begitu, pada periode yang sama, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto melambat-31,17 persen ke Rp 33,67 triliun secara bulanan (mtm). Hasan menilai hal ini seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK

Kendati demikian, lanjut Hasan, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp 426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen (yoy).

Di sisi lain, lanjut dia, OJK juga melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi guna menyiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti).

Pertama, bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto.

Selanjutnya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri IAKD.

Media files:
01hyptsb6x3shdx95p6723rj51.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar