Search This Blog

Abdul Mu'ti Respons Usulan Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Abdul Mu'ti Respons Usulan Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Nov 1st 2024, 19:04, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Mendikdasmen Abdul Mu'ti berikan keterangan pers saat mengunjungi SMK Muhammadiyah 3, Palembang, Jumat (1/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti berikan keterangan pers saat mengunjungi SMK Muhammadiyah 3, Palembang, Jumat (1/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti sempat bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Dalam pertemuan itu, ada usulan agar guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta.

Mu'ti mengatakan, usulan serupa juga diterimanya dari berbagai pihak. Sebelum sampai pada keputusan diterima atau tidak usulan itu, tentu harus memperhatikan aturan yang ada saat ini.

"Oleh karena itu, maka bagaimana nasib dan kebijakan kami terkait guru P3K ini, kami akan lihat secara regulasinya. Jangan sampai kami mengambil kebijakan yang melanggar peraturan, tapi juga jangan sampai kita justru kebijakan itu tidak berpihak atau menimbulkan masalah bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta," kata Mu'ti di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/11).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan kunjungan ke SDN 59 Palembang, Jumat (1/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan kunjungan ke SDN 59 Palembang, Jumat (1/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Sekolah swasta itu adalah mitra dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebanyak apa pun uang negara di Indonesia ini, tidak akan mampu, tidak akan cukup membiayai pendidikan kalau semuanya diselenggarakan oleh pemerintah sendiri," kata Mu'ti.

Sekum PP Muhammadiyah itu mengatakan, butuh koordinasi lintas lembaga dalam mengkaji usulan ini. Aspek yang harus diperhatikan pun tidak sedikit.

"Sedang kita kaji, karena itu juga harus ada dukungan dari berbagai regulasi yang ada, termasuk kementerian ini kan bisa bekerja kalau ada anggarannya, dan anggaran itu harus ada persetujuan dari DPR dan persetujuan dari Menteri Keuangan," tutur dia.

"Ini yang memang harus kita lakukan dengan sangat berhati-hati dan berkoordinasi dengan berbagai kalangan," tutupnya.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan kunjungan kerja pertamanya sebagai menteri di TK Angkasa Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang, Sumsel, Jumat (1/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti melakukan kunjungan kerja pertamanya sebagai menteri di TK Angkasa Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang, Sumsel, Jumat (1/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Sebelumnya, Mu'ti bertemu dengan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pada Rabu (30/10) lalu.

Menurut Ketua PBNU, Ulil Abshar, dalam pertemuan tersebut, PBNU meminta guru-guru yang berstatus ASN dapat mengajar di lembaga pendidikan swasta.

"Salah satu isu yang dikemukakan adalah terkait status guru-guru swasta yang mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU, sebagian guru-guru ini kan setelah mengalami sertifikasi kemudian diangkat menjadi ASN," kata Ulil di Gedung PBNU, Jakarta pada Jumat (1/11).

Mendikdasmen Abdul Mu'ti berbincang dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat melakukan pertemuan di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok. PBNU
Mendikdasmen Abdul Mu'ti berbincang dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf saat melakukan pertemuan di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Foto: Dok. PBNU

PBNU berharap, aturan tersebut dapat diubah oleh Mu'ti nantinya. Menurut Ulil, aturan ASN tak boleh mengajar di lembaga pendidikan swasta telah menimbulkan kerugian besar.

"Kita mengharapkan supaya ini diubah, karena ini menimbulkan kerugian besar. Karena guru-guru dari swasta yang kemudian mengalami ASN-isasi itu cukup banyak dan setelah mereka menjadi ASN dan tidak diizinkan lagi untuk mengajar di madrasah, di sekolah-sekolah swasta," tuturnya.

Media files:
01jbkf8jgpwa5my1a0eagw1bcs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar