Search This Blog

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Jenis Barang dan Sektor yang Dibebaskan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Jenis Barang dan Sektor yang Dibebaskan
Dec 16th 2024, 13:12, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan daftar lengkap komoditas bahan pokok penting (bapokting) dan sektor lain yang bebas Pajak Pertambangan Nilai (PPN).

Airlangga memastikan kebijakan tarif PPN 12 persen tetap berlaku 1 Januari 2025. Namun, dia memastikan barang yang sangat diperlukan masyarakat tidak terdampak karena diberikan fasilitas PPN 0 persen.

"Barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian air, seluruhnya bebas, PPN," jelasnya saat konferensi pers, Senin (16/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan meskipun PPN 12 persen akan berlaku, namun ada barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak tidak dipungut PPN alias dibebaskan.

"Jadi waktu 10 persen menjadi 11 persen dan menjadi 12 persen, barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan," katanya.

Sri Mulyani memaparkan barang-barang tersebut menyangkut kebutuhan masyarakat banyak seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, dan air minum.

"Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Seharusnya mereka membayar PPN sesuai dengan barang dan jasa yang lain. Tapi karena pemerintah memberikan keberpihakan, mereka dibebaskan PPN-nya," tutur Menkeu.

Untuk menanggung seluruh barang yang bebas PPN tersebut, kata dia, pemerintah diestimasikan menggelontorkan biaya hingga Rp 265,6 triliun sepanjang 2025 mendatang.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, untuk barang-barang yang masih terkena PPN namun pemerintah melihatnya sebagai barang yang dibutuhkan masyarakat, terdapat kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 1 persen, khusus untuk Minyak Kita, Gula Industri, dan Tepung Terigu.

"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah, itu PPN-nya tetap di 11 persen," pungkasnya.

Berikut daftar barang dan sektor yang bebas PPN:

1. Barang Bapokting yang mendapat fasilitas & terutang PPN

Beras

Tepung Terigu

Daging Ayam Ras

Daging Sapi

Ikan Bandengilkan Bolu

Ikan Cakalang/tkan Sisik

Ikan Kembung/kan Gembung/ Ikan Banyar/lkan Gembolo/Ikan Aso-aso

Ikan Tongkol Ikan Ambu-ambu

Ikan Tuna

Telur Ayam Ras

Minyak Goreng

Cabai Hijau

Cabai Merah

Cabai Rawit

Bawang Merah

Gula Pasir

2. Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN dibebaskan dalam PP 49/2024 di antaranya:

Jasa pendidikan

Jasa pelayanan kesehatan

Jasa pelayanan sosial

Jasa angkutan umum

Jasa keuangan

Jasa persewaan rumah

3. Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu:

PPN Dibebaskan untuk bahan makanan

PPN Dibebaskan di Sektor transportasi

PPN Dibebaskan di sektor pendidikan/kesehatan

PPN Dibebaskan atas listrik dan air

PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi

Media files:
01jf6qwwxaad4r249e80mb3h9c.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar