Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap terpidana Gregorius Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ia ditangkap di rumahnya di sebuah perumahan di Surabaya pada Minggu (27/10).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan setelah diamankan Ronald Tannur langsung dieksekusi ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya.
"Ini sudah selesai, mau dimasukkan ke dalam ruang tahanan di Medaeng," ujar Mia kepada wartawan di kantornya, Minggu (27/10).
Pantauan kumparan, Ronald Tannur keluar dari Kantor Kejati Jatim mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan terborgol. Ia juga mengenakan masker berwarna hitam.
Setelah itu, ia dibawa menuju ke mobil tahanan dan langsung keluar dari Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 18.11 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mengatakan Tannur ditangkap pada pukul 14.40 WIB.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kan untuk eksekusi, yang bersangkutan kan posisinya tidak ditahan makanya harus diamankan untuk dieksekusi," kata Harli terpisah.
Sesuai dengan putusan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Tannur akan menjalani 5 tahun penjara atas kematian Dini Sera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar