Search This Blog

Pengedar Tembakau Sintetis & Liquid Vape Narkoba di Bandung Dibekuk

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengedar Tembakau Sintetis & Liquid Vape Narkoba di Bandung Dibekuk
Aug 9th 2024, 18:52, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Ilustrasi tembakau sintetis. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ilustrasi tembakau sintetis. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap tiga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dan liquid vape di sebuah kontrakan, di Leuwi Anyar, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Ketiganya yakni AF, SS, dan YP.

Di sana, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 585,6 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid mengandung MDMB-4en-PINACA, serta perlengkapan produksi tembakau sintetis.

MDMB-4en-PINACA termasuk ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika. MDMB-4en-PINACA merupakan senyawa kimia buatan yang merupakan salah satu turunan dari cannabinoid sintetis atau yang biasa disebut ganja sintetis.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya tersangka AF di daerah Melong, Cimahi Selatan, pada Minggu (4/8). Dari tangan AF polisi menemukan 18,79 gram narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan nominal keseluruhan barang terlarang yang diamankan ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

"Apabila kita nominalkan dengan rupiah, yaitu sebesar Rp 1 miliar," katanya kepada wartawan, Jumat (9/8).

Tri menyebut ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.

Ketiganya terancam dibui paling lama 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ucap Tri.

Media files:
01hwpsrpk6jfcfh7crvw0ycygs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar