Search This Blog

Muktamar PKB Bali Sahkan Cak Imin Ketua, Muktamar Tandingan Digelar di Jakarta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Muktamar PKB Bali Sahkan Cak Imin Ketua, Muktamar Tandingan Digelar di Jakarta
Aug 25th 2024, 01:07, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Jumpa pers Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain terkait Muktamar tandingan PKB. Jumpa pers digelar di Bali, Minggu (25/8) dini hari. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Jumpa pers Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain terkait Muktamar tandingan PKB. Jumpa pers digelar di Bali, Minggu (25/8) dini hari. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Konflik internal PKB bergulir di tengah penyelenggaraan Muktamar ke-6 di Bali, Sabtu (24/8). Terbaru, Fungsionaris DPP PKB yang merupakan pendukung PBNU berencana mengelar muktamar tandingan di Jakarta.

"Atas nama DPP kami menyelenggarakan muktamar pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta," kata Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain dalam jumpa pers di Hotel Mahagany, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8) dini hari.

Dalam jumpa pers ini dihadiri oleh Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dan Ketua DPP PKB Bidang Agama dan Dakwah Syaikhul Islam serta sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PKB.

Beberapa pertimbangan mengelar muktamar tandingan adalah mereka menilai Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 tidak sah atau cacat hukum. Hal ini mengingat hasil Mukernas PKB disepakati muktamar digelar usai Pilkada serentak.

"Bahwa Muktamar PKB yang diselenggarakan tanggal 24-25 Agustus itu tidak sah atau cacat hukum. Tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan serta syahwat politik Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua," katanya.

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kedua, fungsionaris mengaku menerima ratusan surat mandat mendesak DPP untuk mengembalikan PKB sesuai marwah PBNU, yakni memberikan kewenangan kepada Dewan Syuro mengawasi dan membuat kebijakan strategis masa depan partai.

"Pemberian mandat ini mempertimbangkan panel atau seruan moral PBNU meminta agar PKB dikembalikan kepada NU, yang meminta kepada PKB adalah peran, posisi, eksistensi para Ulama, pada Kiai, bisa kembali dipulihkan seperti awal berdirinya PKB tahun 1998," katanya.

Malik juga menyoroti beberapa hal sikap Cak Imin yang membuat prinsip PKB semakin jauh dari PBNU. Beberapa hal di antaranya adalah peran Dewan Syuro untuk mengawasi dan membuat kebijakan strategis untuk masa depan PKB dihilangkan dalam AD/ART hasil Muktamar PKB ke-5 tahun 2019.

"Peran ulama itu dikurangi sedemikian rupa maka kemudian tidak ada kontrol kepengurusan atau kepemimpinan PKB. Selanjutnya, Muhaimin Iskandar kemudian menjadi satu-satunya tokoh sentral di PKB yang tidak bisa diawasi, tidak bisa disupervisi oleh kekuatan dewan syuro yang justru menjadi kekuatan PKB," katanya.

"Padahal PKB dibentuk itu untuk sekali lagi memastikan peran kiai, peran ulama itu berperan besar dalam perjalanan PKB," sambungnya.

Kemudian terjadi pemecatan terhadap sejumlah tokoh dan pendiri PKB tanpa melalui musyawarah dengan Dewan Syuro. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy.

"Sentralisasi kekuasaan Muhaimin Iskandar itu kemudian memunculkan manajemen atau pengambilan keputusan partai yang selalu tertutup," katanya.

Cak Imin kembali terpilih menjadi Ketua Umum PKB periode 2024-2029 secara aklamasi dalam rapat pleno laporan pertanggung jawaban seluruh DPW PKB di Muktamar ke-6 PKB, Nusa Dua, Bali, Sabtu (24/8).

Media files:
01j62rpqw030kfewzmbz2drtn3.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar