Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan, pada Minggu (25/8). PKPU ini menggunakan Putusan MK nomor 60 dan 70.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.
"Ini adalah jaminan bahwa insyaallah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," kata Supratman.
PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
Rapat digelar pada Minggu (25/8) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU August Mellaz, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
"Apakah bisa kita setuji? Setuji?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat menyambut dengan seruan setuju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar