Beredar surat permohonan konsultasi oleh KPU kepada Komisi II untuk membahas perubahan norma pada Undang-undang Pilkada. Surat tersebut terlihat dibuat pada Kamis, 22 Agustus.
Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, KPU akan mengubah norma RUU tersebut dengan memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepada daerah.
Konsinyering tersebut rencananya akan dilakukan Sabtu, 24 Agustus hingga Senin, 26 Agustus. Dari isi surat tersebut bahwa konsinyering bakal dilakukan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta.
"Konsinyering pembahasan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," begitu isi poin pertama surat tersebut.
Padahal sebelumnya, Afif mengatakan setelah putusan MK 60 dan 70 keluar pada 20 Agustus 2024, KPU menyatakan akan melaksanakan putusan itu. Bahkan, ia langsung menyerahkan surat untuk berkonsultasi ke DPR RI pada 21 Agustus, membahas putusan tersebut.
"Untuk selanjutnya, tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca-PKPU II di mahkamah konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Afif saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Aturan MA itu yang mengubah norma UU Pilkada yang membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, menjadi memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur.
kumparan telah berusaha menghubungi Ketua KPU untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada konfirmasi dari KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar