Ronald Tannur sudah menghirup udara bebas. Setelah vonis bebas dibacakan oleh majelis hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu, di hari yang sama dia langsung dikeluarkan dari rutan.
Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, menyebut dikeluarkannya Ronald dilakukan usai persyaratan administrasinya dipenuhi oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Wahyu Hendrajati dalam keterangannya Sabtu (27/7).
Menurut Hendrajati, dikeluarkannya Ronald usai adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urainya.
Hendrajati menegaskan, dikeluarkannya Ronald oleh petugas rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim saja. "Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.
Adapun Ronald ini mulai ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Setelah sekitar enam bulan ditahan, Ronald kini dibebaskan. Hal itu imbas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Vonis itu disayangkan oleh sejumlah pihak, salah satunya keluarga dari Dini Sera. Mereka mempertanyakan putusan hakim. Begitu juga dari pihak jaksa, yang kemudian secara tegas akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis itu.
Tiga hakim yang mengadili kasus tersebut yakni: Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) siap menurunkan tim investigasi terkait putusan hakim itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar