Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus pabrik narkoba milik Fredy Pratama dalam sebuah rumah mewah di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus clandestine lab Sunter sudah lengkap (P21)," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto, dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Dengan demikian, Suhermanto menjelaskan, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan untuk segera diadili.
Adapun keempat tersangka yang merupakan anak buah Fredy itu berinisial A alias D, R, C, dan G.
"Dalam waktu dekat, empat tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II," jelas Suhermanto.
Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Mukti Juharsa, mengatakan pabrik ekstasi rumahan [klandestine] milik jaringan gembong narkoba Fredy Pratama itu bisa menghasilkan 1,3 juta ekstasi.
"Bahwa klandestine di sini adalah milik atau dikuasai oleh Fredy Pratama, dengan bahan baku tersebut dapat dihasilkan sebanyak 1.300.000 butir ekstasi. Jadi, masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak, jumlahnya 1.300.000 butir ekstasi," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan klandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4).
"Namun, yang sudah jadi baru 7.800 [butir] dan ini sudah siap edar namun kita amankan. Sudah kita amankan dengan para pelaku-pelakunya yang mengedarkan, ya," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar