Kepala UPTD P3A Sulut, Marcel Silom, mengatakan dari 68 kasus yang terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2024, pihaknya menerima sebanyak 19 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 49 kasus kekerasan terhadap anak.
"Kami sudah melayani 68 korban atau kasus, yang terdiri dari 19 kasus perempuan dewasa dan 49 kasus pada anak, yang dominan ditangani lebih ke kasus perlakuan salah dan penelantaran serta kekerasan seksual pada anak, lalu pada perempuan dewasa dominan kasus KDRT," ujar Marsel.
Lebih lanjut, Marsel menjelaskan jika dalam banyak kasus ditemukan bahwa pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dilakukan oleh orang terdekat seperti keluarga dan lingkaran pertemanan.
Oleh karena itu, Marsel meminta masyarakat agar lebih peduli, apalagi pemerintah telah mengesahkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan perempuan dan anak.
UPTD P3A Sulut kata Marsel berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan maksimal, di mana hingga akhir Mei 2024 pihaknya telah menyelesaikan 31 kasus dari total aduan yang ada.
"Dari 68 kasus itu, 31 kasus sudah terselesaikan dan 37 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Kami tentu saja akan berusaha dengan maksimal mendampingi dan menyelesaikan setiap kasus yang ada," ujarnya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar