Lampung Geh, Bandar Lampung - LKBH UIN Raden Intan Lampung gelar sosialisasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana khususnya lapas perempuan kelas II A, Bandar Lampung, pada Jumat (7/6).
Dalam acara tersebut, para narapidana mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka, khususnya dalam konteks hukum acara pidana.
Salah satu pengacara LKBH UIN Raden Intan Lampung, Yogie SPJ menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses hukum yang telah dilalui oleh para narapidana, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan.
"Kita tangkap dari pertanyaan para warga binaan perempuan terkait dengan mekanisme hukum yang telah mereka lewati dan ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dalam proses penyidikan proses penuntutan jaksa sampai putusannya," ujarnya pada Lampung Geh, Jumat (7/6).
Selain itu, ia mengatakan, bahwa dalam sosialisasi tadi menjadi ruang konsultasi bagi narapidana dan lebih banyak membahas terkait hukum acara pidana yang belum di terapkan dengan semestinya.
"Acara tersebut juga menjadi kesempatan bagi para narapidana yang bingung atau memerlukan konsultasi hukum untuk mendapatkan bantuan langsung dari LBH," Kata Yogie.
Sementara, Wahyu Saman Hudi perwakilan LKBH, menegaskan komitmennya untuk mendampingi warga binaan yang kurang mampu secara penuh.
Dia mengatakan, selain sosialisasi hukum LKBH UIN Raden Intan Lampung juga melakukan penandatanganan MoU Lapas Perempuan Kelas II A, Bandar Lampung.
"Kerja sama ini akan berlangsung selama satu tahun ke depan, di mana LKBH UIN akan memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara rutin, agar kami bisa bermanfaat kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan," ujarnya.
Selanjutnya, Kasubsi Registrasi lapas perempuan kelas II A Bandar Lampung Evi Marina Ginting, menyambut baik inisiatif tersebut mengungkapkan, banyak narapidana yang tergerak untuk mencari konsultasi hukum setelah acara tersebut.
Dia berharap agar langkah-langkah yang telah diambil dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan mereka. (Cha/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar