Jun 2nd 2024, 19:08, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu terkait penyelenggaraan haji Tahun 1445 H/2024 M
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," sebut Anna Hasbie dalam rilis Kemenag yang diterima kumparan, Minggu (2/6/2024).
"Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji," sambungnya.
Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. Sesuai juknis, kata Anna, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut.
"Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," kata Anna.
Besaran Biaya Dam
Dalam petunjuk teknis dalam edaran ini dijelaskan soal standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (cold storage), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," jelas Anna.
Sementara, bila dam dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (cold storage); packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.
"Selanjutnya, hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," ucap Anna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar