Search This Blog

Kebijakan Iuran Tapera untuk Ojol Dinilai Memberatkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kebijakan Iuran Tapera untuk Ojol Dinilai Memberatkan
Jun 2nd 2024, 20:00, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Aksi demo tolak BBM yang dilakukan ojek online di kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/9/2022). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Aksi demo tolak BBM yang dilakukan ojek online di kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/9/2022). Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji mengenai rencana penghasilan atau pemasukan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diatur mengenai gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong 3 persen setiap bulannya. Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persennya ditanggung pemberi kerja.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, kebijakan tersebut sangat memberatkan pengemudi ojol. Sebab, pendapatan mereka sangat fluktuatif.

"Penghasilan bersih mereka pun tidak pasti per bulan dan tidak ada kepastian mereka ditarik iuran Tapera per bulan. Ditambah lagi potongan-potongan yang sudah didapatkan oleh driver ojek online. Semakin berat bagi meraka," kata Nailul kepada kumparan, Minggu (2/6).

Nailul menyebut tujuan Tapera masih mengambang antara Investasi atau arisan kepemilikan rumah. Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi (47 persen), SBN (45 persen), dan sisanya deposito.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Perpusnas, Jumat (22/9/2023). Foto:  Ghinaa Rahmatika/kumparan
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Perpusnas, Jumat (22/9/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

"Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan di mana posisi kekayaan kita?" ungkap Nailul.

Dia melanjutkan, kebijakan Tapera tidak bisa menyelesaikan masalah backlog rumah di Indonesia. Adapun backlog merupakan jumlah unit perumahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang belum terpenuhi dalam suatu kawasan atau wilayah tertentu.

Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit. Namun ternyata backlog perumahan masih tinggi.

"Nyatanya backlog perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara juga sudah disuntik PMN jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah," tegas dia.

Sebelumnya, Kemnaker aku masih mengkaji soal kebijakan iuran Tapera untuk para pengemudi ojek online. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.

"Untuk ojol, saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).

"Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hiring, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk dalam Tapera," imbuhnya.

Media files:
01gctpz9rxf39ev0wnt8bc6ews.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar