Search This Blog

Gunakan Dana Desa hingga Hampir Rp 1 M untuk Judol, Kades di Brebes Ditangkap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gunakan Dana Desa hingga Hampir Rp 1 M untuk Judol, Kades di Brebes Ditangkap
Jun 28th 2024, 08:55, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Oknum kades di Brebes selewengkan kas desa Rp 1 miliar untuk main judi online. Foto: Dok. Istimewa
Oknum kades di Brebes selewengkan kas desa Rp 1 miliar untuk main judi online. Foto: Dok. Istimewa

Kepala Desa Jatimakmur di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, bernama Mohammad Suhendri, ditangkap dan ditahan di Kejaksaan Negeri Brebes karena menyelewengkan dana desa. Suhendri menggunakan uang desanya hampir Rp 1 miliar untuk bermain judi online.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, menyebut Suhendri sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, diduga negara telah rugi hingga Rp 977.572.401.

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) APKB yang tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan oleh tersangka," kata Antonius di Brebes, Kamis (27/6).

Kasus ini, kata Antonius, dilimpahkan kek Kejaksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes pada Kamis (27/6). Dari hasil temuan sementara, uang yang diselewengkan oleh Suhendri itu di antaranya dari:

  • Modal Bumdes Rp 24 juta

  • BLT untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp 99,9 juta

  • Dana pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta

  • Uang padat karya Rp 12 juta

  • Biaya Pelatihan pemberdayaan perempuan Rp 10 juta

  • dan lain-lain.

"Itu justru dipakai untuk keperluan pribadi. Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," kata Antonius.

Oknum kades di Brebes selewengkan kas desa Rp 1 miliar untuk main judi online. Foto: Dok. Istimewa
Oknum kades di Brebes selewengkan kas desa Rp 1 miliar untuk main judi online. Foto: Dok. Istimewa

Akibat perbuatannya, Suhendri dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin, menyebut pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah adanya korupsi oleh kepala desa. Pihaknya juga telah berusaha memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai.

"Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya, untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum," ucap Zainal.

Media files:
01j1e852f28g0qh3rg7x2w4vdz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar