Search This Blog

Disebut Jaksa KPK Tamak hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Saya Nggak Ngerti

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Disebut Jaksa KPK Tamak hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Saya Nggak Ngerti
Jun 28th 2024, 20:24, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2023). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2023). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara usai dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. Korupsi itu, disebut oleh jaksa, dilakukan SYL karena tamak.

Terkait itu hal tersebut, SYL mengaku tak mengetahui apa maksud tamak yang disampaikan jaksa KPK.

"Saya enggak ngerti kata tamak itu, yang saya coba jelaskan, 'kau pernah dapat perintah langsung enggak? Dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya?'" tutur SYL saat ditemui wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Ia pun menyinggung tiga prinsip yang kerap selalu ditekankan kepada bawahannya.

"Harus memenuhi SOP, by digital. Selalu don't ever against the law, jangan lewati aturan. Yang ketiga, no corruption," katanya.

"Itu dengar langsung, tetapi perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya, semua bilang katanya itu fakta persidangan," ucap dia.

Terkait tuntutan 12 tahun yang diterimanya, SYL menilai jaksa tidak mempertimbangkan kontribusinya kepada negara kala pandemi Covid-19.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, buat saya, melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa saat ini, menghadapi Covid-19, menghadapi krisis pangan dunia," imbuh SYL.

"Dan pada saat itu, presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan, dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," lanjutnya.

SYL kembali menyinggung korupsi yang didakwakan kepadanya tak sebanding dengan kontribusi yang diberikannya untuk negara.

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, semua itu langkah itu langkah extraordinary, dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi, biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada," ujar SYL.

"Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan. Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan dengan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, di atas Rp 2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp 44 miliar selama 4 tahun," pungkasnya.

Dalam tuntutannya, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Media files:
01j1etsdhnr8m4jysdsjd8bg5g.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar