Jun 2nd 2024, 19:35, by Haya Syahira, kumparanNEWS
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat administratif oleh KPU DKI. Sebagai calon independen, keduanya harus mengumpulkan dukungan dari warga dan menyerahkan ke KPU DKI.
"Jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat" kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6).
Namun pasangan ini masih memiliki kesempatan untuk mengajukan dukungan perbaikan pada tanggal 3-7 Juni 2024.
Dukungan perbaikan ini haruslah merupakan dukungan baru yang belum pernah diajukan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi dengan catatan telah diperbaiki atau dilengkapi.
"Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui SILON," jelas Dody.
Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan mulai 8-18 Juni 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar