Jun 7th 2024, 19:20, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Anies Baswedan menanggapi perihal kebijakan pemerintah soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Eks Gubernur Jakarta mengatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa menilai komentar yang disampaikan masyarakat terkait kebijakan itu.
"Saya rasa begini, dari komentar-komentar publik, negara bisa menilai. Seberapa masuk akal kebijakan itu. Ya itu aja. Oke, cukup ya," ujar Anies kepada wartawan saat ditemui di Taman Literasi Martha Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Pada pasal 15, tertuang bahwa gaji ASN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Skema pembayaran akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
Kewajiban ini mulai berlaku tahun 2027, semua pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dengan gaji minimal UMR untuk jadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar