Pemuda berinisial RF (20 tahun) melapor ke polisi usai mengaku jadi korban pemerasan oleh seorang wanita yang dikenalnya dari media sosial (medsos).
Di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, RF menyebut kasus pemerasan itu berawal saat ia berkenalan dengan wanita di Telegram. Kemudian, mereka bertukar akun Instagram dan melakukan video call sex (VCS).
Akan tetapi RF tidak tahu kalau aksi tersebut ternyata direkam oleh sang wanita. Setelah beberapa hari atau pada Jumat, 26 April 2024, ia dihubungi wanita itu dengan meminta sejumlah uang.
"Wanita itu mengancam akan menyebarkan video rekaman VCS itu kalau permintaannya tidak dipenuhi," katanya.
Saat itu, ia diminta mengirimkan uang Rp 1,5 juta jika tidak mau rekaman VCS itu disebarkan ke media sosial. RF pun dengan terpaksa mentransfer uang tersebut.
Ternyata, aksi tersebut berulang dengan nominal yang berbeda. Di mana total RF telah mengirimkan uang sebesar Rp 6 juta kepada wanita itu. Atas dasar itu lah RF lantas membuat laporan ke polisi.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengatakan laporan dugaan tindak pemerasan itu sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti petugas.
"Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar