Search This Blog

Arab Saudi Stop Keluarkan Visa Umrah Selama Sebulan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Arab Saudi Stop Keluarkan Visa Umrah Selama Sebulan
May 24th 2024, 19:42, by Nurul Hidayati, kumparanNEWS

Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, pada salat Jumat, Jumat (24/5/2024). Foto: X/@makkahregion
Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, pada salat Jumat, Jumat (24/5/2024). Foto: X/@makkahregion

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi menghentikan penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk selama satu bulan terhitung mulai Kamis, 15 Zulkaidah 1445 H bertepatan dengan 23 Mei 2024.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan jemaah haji dari seluruh dunia yang mulai berbondong-bondong memasuki Makkah agar bisa beribadah dengan lancar dan nyaman.

"Aplikasi Nusuk akan melanjutkan penerbitan visa umrah mulai tanggal 15 Zulhijah bertepatan dengan 21 Juni," kata Kemenhaj dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Saudi Gazette, Jumat (24/5).

Aplikasi Nusuk. Foto: Dok. Istimewa
Aplikasi Nusuk. Foto: Dok. Istimewa

Aplikasi Nusuk adalah platform yang memfasilitasi perjalanan jemaah umrah ke Baitullah bagi 126 negara. Untuk bisa salat di Raudah di Masjid Nabawi, Madinah, juga harus izin lewat aplikasi ini.

Kebijakan Kemenhaj untuk menghentikan penerbitan umrah ini muncul berbarengan dengan pengumuman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi bahwa mereka tidak akan mengizinkan siapa pun yang memegang visa kunjungan jenis apa pun untuk masuk atau tinggal di Makkah, mulai tanggal 23 Mei hingga 21 Juni 2024.

Kemendagri menegaskan bahwa semua jenis visa kunjungan dan atas nama apa pun tidak bisa digunakan oleh pemegangnya untuk menunaikan ibadah haji yang puncaknya akan dimulai pada pertengahan Juni mendatang.

Kemendagri meminta semua orang yang memegang visa kunjungan untuk tidak pergi ke Makkah atau tinggal di sana selama jangka waktu yang ditentukan. Siapa pun yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman sesuai peraturan.

Denda Rp 42 Juta hingga Rp 427 Juta

Polisi Arab Saudi dan jemaah di Masjidil Haram, Makkah Foto: Twitter/@security_gov
Polisi Arab Saudi dan jemaah di Masjidil Haram, Makkah Foto: Twitter/@security_gov

Pekan lalu, Kemendagri mengumumkan bahwa mereka akan mulai mengenakan denda sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp 42 juta) kepada pelanggar, termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 2 Juni hingga 20 Juni.

Hukuman akan dijatuhkan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di kota suci Makkah, Kawasan Haram Pusat, tempat suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, dan pusat kendali keamanan.

Denda 100.000 riyal (sekitar Rp 427 juta) akan dikenakan bagi mereka yang mengulangi perbuatannya. Para ekspatriat yang terlibat pelanggaran akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Media files:
01hyn7n68swbxj3gwd2eqxgkrr.png (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar