Search This Blog

Pengertian Zina secara Bahasa dan Istilah beserta Jenis-jenisnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengertian Zina secara Bahasa dan Istilah beserta Jenis-jenisnya
Mar 9th 2024, 21:25, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi untuk zina secara bahasa berasal dari kata. Sumber: unsplash.com/Shelby Deeter
Ilustrasi untuk zina secara bahasa berasal dari kata. Sumber: unsplash.com/Shelby Deeter

Zina secara bahasa berasal dari kata az-zanaa. Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhi perbuatan zina karena dilarang agama dan dapat merugikan.

Zina dipandang sebagai perbuatan dosa yang dapat merusak tatanan keluarga, tatanan moral, serta masyarakat. Untuk memahami apa itu zina, maka perlu memahami pengertian dan jenis-jenisnya.

Zina secara Bahasa Berasal dari Kata Az-Zanaa

Ilustrasi untuk zina secara bahasa berasal dari kata az-zanaa. Sumber: pexels.com/Katie Salerno
Ilustrasi untuk zina secara bahasa berasal dari kata az-zanaa. Sumber: pexels.com/Katie Salerno

Zina secara bahasa berasal dari kata az-zanaa. Menurut buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) oleh Ali Geno Berutu (2020: 34), zina berasal dari kata "zina-yazni-zinan" yang berarti berbuat zina, pelacuran, perbuatan terlarang. Secara harfiah zina berarti fahisyah yaitu perbuatan keji.

Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia, secara istilah, zina adalah perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria dan seorang wanita di luar ikatan pernikahan yang sah.

Menurut Al-Jurjani, bisa dikatakan zina apabila telah memenuhi dua unsur. Pertama, adanya persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya dan kedua, tidak adanya keserupaan dan kekeliruan (syubhat) dalam hubungan seksual.

Dalam ajaran Islam, zina adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh umat muslim, seperti yang diamanatkan dalam Surat Al Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

"Wa la taqrabuz-zina innahu kana fahisyah, wa sa 'a sabila"

Artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra ayat 32).

Jenis-jenis zina adalah sebagai berikut:

1. Zina Muhsan

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah balgh, berakal, dan sudah pernah melakukan hubungan melalui jalur yang sah (pernikahan). Adapun hukuman bagi pezina muhsan adalah dirajam (dilempari batu sampai meninggal).

2. Zina Ghairu Muhsan

Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual atau pertama kali (perawan/perjaka). Hukuman bagi pezina ghairu muhsan adalah didera 100 kali dan diasingkan.

Baca juga: Dampak Perbuatan Zina terhadap Garis keturunan atau Nasab

Demikian penjelasan mengenai pengertian zina dan jenis-jenisnya. Zina secara bahasa berasal dari kata az-zanaa. Semoga setelah mengetahui pengertian dan jenis-jenis zina, umat muslim dapat memperkuat keimanan dan menjauhi perbuatan zina yang dilarang agama. (IND)

Media files:
01hrh3vgtxg605cd7bey4vhddf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar