Search This Blog

Apakah Muntah Membatalkan Puasa dan Dalilnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apakah Muntah Membatalkan Puasa dan Dalilnya
Mar 30th 2024, 17:31, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Apakah muntah membatalkan puasa, sumber: unsplash/BrittanyCollete
Ilustrasi Apakah muntah membatalkan puasa, sumber: unsplash/BrittanyCollete

Apakah muntah membatalkan puasa? Masih banyak umat muslim yang mempertanyakan tentang perkara tersebut. Muntah dikhawatirkan menjadi sebab batalnya puasa.

Agar mengetahui jawaban yang tepat, setiap muslim dapat berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis. Hal ini penting untuk diketahui agar dapat melaksanakan puasa dengan lancar.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Ilustrasi Apakah muntah membatalkan puasa, sumber: unsplash/SharonMcchutcheon
Ilustrasi Apakah muntah membatalkan puasa, sumber: unsplash/SharonMcchutcheon

Apakah muntah membatalkan puasa? Muntah merupakan kondisi saat isi lambung keluar melalui mulut secara paksa. Kondisi tersebut dapat terjadi kapan saja, bahkan ketika menjalankan ibadah puasa sekali pun.

Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan, Abu Maryam (2018), muntah bisa membatalkan puasa, tergantung disengaja atau tidak. Jika mengacu pada hadis, maka muntah yang tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Adapun bunyi hadis tersebut, yakni sebagai berikut.

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)." (HR. Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i)

Jadi, para ulama berkesimpulan bahwa orang yang muntah saat berpuasa bisa tetap meneruskan puasa karena hal tersebut tidak membatalkan puasanya. Pendapat ini bisa mengacu pada dalil berikut.

"Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya'," (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).

Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi Apakah muntah membatalkan puasa, sumber: unsplash/Christina
Ilustrasi Apakah muntah membatalkan puasa, sumber: unsplash/Christina

Merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i di atas, kriteria muntah yang membatalkan puasa yaitu muntah yang disengaja.

Saat terjadi reaksi mual yang tidak dipaksa untuk muntah, lalu isi perut tetap keluar, maka hal tersebut dikategorikan sebagai muntah "alami". Hal tersebut tidak membatalkan puasa. Namun, jika mengalamai mual, tetapi justru dipaksa untuk muntah sekalian, maka puasanya cenderung batal.

Contoh muntah yang disengaja yaitu memasukkan jari ke tenggorokan ketika berpuasa hingga menyebabkan dirinya muntah. Dengan begitu, pelakunya wajib mengganti puasa tersebut dengan cara qadha' puasa.

Baca juga: Jalani Ramadan dengan Semangat Terus Jadi Baik bersama kumparan

Itulah jawaban dari pertanyaan tentangapakah muntah membatalkan puasa. Jika muntahnya tidak sengaja, maka bisa tetap lanjut mengerjakan puasa hingga masuknya waktu berbuka puasa. (DLA)

Media files:
01ht6j76redwb34xyd9xvaabq4.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar