Search This Blog

Suami di Palembang Dipolisikan Usai Siram Istrinya dengan Air Panas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Suami di Palembang Dipolisikan Usai Siram Istrinya dengan Air Panas
Feb 25th 2024, 19:33, by W Pratama, Urban Id

Kakak kandung korban saat membuat laporan ke polisi. (ist)
Kakak kandung korban saat membuat laporan ke polisi. (ist)

Seorang suami berinisial DZ (28 tahun) di Palembang dilaporkan ke polisi usai menyiram istrinya bersama Srigus Wulandari (27 tahun) dengan air panas. Akibatnya, sekujur tubuh korban melepuh.

Kakak kandung korban, Dedi Sucipto (30 tahun) yang melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini menyebut peristiwa itu terjadi Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Jumat, 23 Februari 2024.

"Korban kini sedang dirawat di RS Muhammadiyah Palembang dengan luka bakar sekitar 80 persen di tubuhnya," kata Dedi usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Dedi menyebut belum mengetahui persis penyebab kejadian tersebut. Ia awalnya hanya dihubungi adiknya yang lain dan diminta datang ke rumahnya.

"Saat tiba saya diberi tahu kalau korban saat itu sudah berada di Puskesmas karena disiram air panas oleh suaminya," katanya.

Setelah melihat kondisi korban, Dedi bersama saudaranya mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui lebih lanjut penyebab peristiwa itu.

"Tetangga korban hanya menyebut yang menyiram air panas itu suaminya sendiri, dan yang bersangkutan juga langsung kabur setelah kejadian itu," katanya.

Oleh karena itu, keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi, dan berharap DZ dapat segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengatakan laporan dugaan KDRT tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

"Laporannya sudah kami terima, petugas sedang melakukan penyelidikan," katanya.

Media files:
01hqg3x8mgtc7twf1v2wkmpz9s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar