Search This Blog

Polri Harap Firli Tak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL Hari Ini

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri Harap Firli Tak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
Feb 26th 2024, 09:53, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polda Metro Jaya kembali memanggil tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri. Eks Ketua KPK itu dijadwalkan hadir di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB pagi ini untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan belum ada konfirmasi kehadiran dari Firli Bahuri. Namun ia berharap Firli tak mangkir.

"Belum ada konfirmasi (kehadiran)," kata Arief saat dihubungi, Senin (26/2).

"Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," imbuh dia.

Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan ini merupakan pemanggilan Firli yang kedua usai berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan.

"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," kata dia melalui pesan singkat, Jumat (23/2).

"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta, di mana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," tandasnya.

Media files:
kbqhioiwq8vuuklcalag.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar