Feb 26th 2024, 09:06, by Anna Saraswati, Anna Saraswati
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Teori Hans Kelsen mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang hanya dapat dijamin secara efektif, apabila ada organ selain badan legislatif (pembuat UU) yang dipercayakan untuk menguji apakah suatu UU bersifat konstitusional atau tidak, dan juga berwenang membatalkan apabila UU tersebut dinyatakan inkonstitusional.
Sehingga Kelsen berpendapat bahwa dapat dibentuk suatu badan khusus, misalnya pengadilan khusus (pengadilan konstitusi) yang dengan kekuasaan yang dimilikinya, lembaga ini dapat mengontrol konstitusionalitas UU, atau melakukan peninjauan kembali (judicial review). Selain kepada pengadilan khusus, kekuasaan semacam ini dapat juga diberikan kepada pengadilan umum khususnya Mahkamah Agung, yang berarti tanpa membentuk peradilan konstitusi secara khusus.
Secara literal, judicial review dimaknai sebagai pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim selaku pemegang kekuasaan yudisial, sehingga dikatakan bahwa hakim memiliki hak atau kewenangan menguji (toetsingsrecht).
Pengujian ini dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Sejarah judicial review bermula ketika Presiden Quincy Adams yang seorang petahana kala itu kalah saat melawan Thomas Jefferson dalam pemilu AS tahun 1800.
Menjelang masa peralihan jabatan, Adams membuat beberapa keputusan penting, termasuk pengangkatan John Marshall sebagai hakim agung. Kemudian James Madison menggantikan jabatan Marshall yang sebelumnya, yakni sebagai Secretary of State.
Adams juga mengangkat para pejabat, yakni William Marbury, Denis Ramsay, Robert Townsend dan William Harper, sebagai hakim perdamaian (Justices of Peace) pada masa peralihan. Namun karena terdesak oleh waktu, proses serah terima salinan surat pengangkatan mereka belum terlaksana hingga periode peralihan tersebut berakhir. James Madison menahan surat pengangkatan Marbury dkk, Sehingga melalui kuasa hukum Charles Lee, mantan Jaksa Agung Federal, pihak Marbury dkk memperkarakan tindakan Madison (Desember 1801).
Marbury dkk meminta agar Mahkamah Agung Federal, di bawah pimpinan John Marshall, untuk memerintahkan pemerintah untuk melaksanakan 'writ of mandamus' atau menyerahkan surat-surat pengangkatan yang telah ditandatangani dan dicap resmi (sealed) oleh presiden sebelumnya. Namun pemerintahan Jefferson menolak permintaan ini, dan Kongres yang dikuasai kaum Republik mendukung pemerintah, bahkan mengesahkan UU yang menunda semua persidangan Mahkamah Agung selama satu tahun.
Mahkamah Agung akhirnya menyidangkan perkara Marbury vs Madison pada Februari 1803 yang jadi sorotan publik, Melalui putusan John Marshall yang ditulisnya sendiri, Mahkamah Agung membenarkan bahwa pemerintahan Quincy Adams telah memenuhi semua persyaratan yuridis sebelum mengangkat Marbury dkk, sehingga dianggap berhak atas surat-surat pengangkatan mereka menurut hukum.
Namun Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah agar menyerahkan surat-surat yang diminta penggugat, sebab permintaan penggugat, agar pemerintah mengeluarkan 'writ of mandamus' sebagaimana ditentukan UU Peradilan AS (Judiciary Act) Tahun 1789 tersebut bertentangan dengan Article III Section 2 Konstitusi AS.
Mahkamah Agung, di bawah pimpinan Chief Justice John Marshall, memeriksa perkara Marbury vs Madison, dan akhirnya menggunakan dalil melalui kewenangan yang ditafsirkannya dari konstitusi.
Sehingga, meskipun dalam pertimbangannya membenarkan hak Marbury dkk adalah sah menurut hukum, namun gugatan Marbury dkk ditolak. Tapi yang lebih penting lagi, putusan tersebut justru membatalkan UU yang dianggap bertentangan dengan ketentuan Section 2 Article III (UUD Amerika Serikat).
Dari sinilah berkembang pengertian bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga pengawal konstitusi (the Guardian of the Constitution) yang bertanggung jawab menjamin agar norma dasar yang terkandung sungguh-sungguh ditaati dan dilaksanakan.
Sehingga, menurut John Marshall, segala Undang-Undang buatan Kongres harus dinyatakan 'null and void' apabila bertentangan dengan konstitusi yang menjadi 'the supreme law of the land'.
John Marshall berperan penting dalam penyelesaian kasus Marbury vs Madison (1803) dengan memperkenalkan mekanisme 'constitutional review' atau 'judicial review' untuk yang pertama kalinya dalam perkembangan sejarah praktik peradilan di Amerika Serikat, bahkan juga di dunia. (AMS/FH UAI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar