Search This Blog

Polisi Sita 103 Kg Tembakau Gorila yang Akan Diedarkan saat Malam Tahun Baru

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Sita 103 Kg Tembakau Gorila yang Akan Diedarkan saat Malam Tahun Baru
Dec 22nd 2023, 06:47, by Raga Imam, kumparanNEWS

Jumpa pers kasus pengungkapan home industri pembuatan tembakau gorila.  Foto: Dok. Istimewa
Jumpa pers kasus pengungkapan home industri pembuatan tembakau gorila. Foto: Dok. Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar home industri tembakau gorila di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (10/12) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan ditemukan 103 kg tembakau gorila serta bahan dan alat pembuatnya. Ia menyebut, gorila ini akan diedarkan pada saat perayaan tahun baru 2024.

"Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis," kata Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (22/12).

Syahduddi mengatakan, pelaku mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi (kiri) saat memberikan keterangan terkait kasus tembakau gorila, Kamis (22/12/2023).  Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi (kiri) saat memberikan keterangan terkait kasus tembakau gorila, Kamis (22/12/2023). Foto: Dok. Istimewa

"Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis," jelas Syahduddi.

Menurut dia, masih ada dua pelaku lain yang tengah diburu. Keduanya berperan sebagai peracik dan pengendali jaringan narkoba jenis tembakau gorila ini.

"Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, DA yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Media files:
01hj6xk3zma451jcywk1x7q81v.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar