Dec 2nd 2023, 20:22, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus hipnotis. Pelaku berinisial LS (42) warga Bandar Lampung.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan pelaku merupakan residivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara.
Ia ditangkap setelah merampas uang tunai senilai Rp 25 juta serta cincin emas 24 karat seberat 25 gram milik Tiarma Boru Nabaho (69) warga Dusun Baruno, Kampung Poncowati, Terbanggi Besar, Senin (27/11) lalu.
Adapun kejadian itu bermula ketika korban berdiri di pinggir jalan Proklamator Bandar Jaya sedang menunggu angkutan umum untuk pergi ke pasar.
Kemudian, tiba-tiba datang mobil minibus warna abu-abu yang menawarkan tumpangan pada korban.
"Menurut pengakuan korban, dia seolah tidak sadar dan langsung saja naik mobil jenis Daihatsu Xenia BE 1805 AAO warna abu-abu," katanya.
Lanjut Edi, ketika sudah naik ke dalam mobil, korban melihat ada dua orang pria di dalam mobil tersebut.
"Pelaku LS sebagai pengemudi, sedangkan pelaku satunya inisial S duduk di belakang dan korban duduk di samping sopir," ujarnya.
Selama perjalanan, pelaku LS terus mengajak mengobrol korban lantaran curiga korban pun meminta turun. Namun, saat korban akan turun pintu mobil tersebut tidak bisa dibuka.
"Pelaku pun mengarahkan korban untuk memencet tombol kaca dengan maksud untuk mengalihkan perhatian," ucapnya
Saat korban panik itulah, rekan pelaku inisial S mengambil uang yang ada di dalam tas korban. Tidak berhenti di situ, korban juga dipaksa melepas cincin emas yang dipakainya.
"Karena merasa terancam dan takut, korban pun menuruti permintaan para pelaku," ungkapnya.
Setelah berhasil menjalankan aksinya, korban lalu dipaksa turun oleh para pelaku. Sadar telah menjadi korban kejahatan, sambung Edi, korban sempat menyewa mobil angkutan umum, untuk mengejar mobil pelaku.
"Korban sempat memfoto mobil dan plat mobil pelaku, namun angkot yang ditumpangi korban kehilangan jejak," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 40 juta dan melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan petunjuk keberadaan salah satu pelaku yakni LS.
"Pelaku LS berhasil kami ringkus saat berada di kawasan Jalan Purnawirawan Gang Swadaya Kota Bandar Lampung," tegasnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia BE 1805 AAO warna abu-abu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara untuk rekan pelaku inisial S kata AKP Edi Qorinas, masih dalam pengejaran petugas (DPO).
"Atas perbuatannya, LS di jerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar