Search This Blog

Politikus PDIP Masinton Pasaribu Dilaporkan MKD Imbas Ajukan Hak Angket MK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Politikus PDIP Masinton Pasaribu Dilaporkan MKD Imbas Ajukan Hak Angket MK
Nov 3rd 2023, 20:25, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
Politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan

Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut usulannya soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat Rapat Paripurna.

Karena usulannya, Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Masinton ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran.

"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagian lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," kata Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy, kepada wartawan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11).

Syahrizal menilai, putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak mana pun termasuk DPR itu sendiri.

"Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu," ucapnya.

Lebih jauh, Syahrizal menuturkan, tugas DPR RI adalah untuk menjaga kehormatan dari DPR RI itu sendiri.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR," tuturnya.

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Syahrizal menjelaskan Masinton, diduga telah melanggar ketentuan dalam UU MD3 Pasal 3 ayat 1. Ia menilai, seharusnya Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI menjaga citra dan kehormatan DPR RI.

"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," ujarnya.

"Yakni pelanggarannya terurai dalam Pasal 20 ayat (1) peraturan DPR nomor 1 pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh anggota merupakan pelanggaran kode etik," pungkas dia.

Usulan Hak Angket Masinton

Masinton Pasaribu mengajukan interupsi di tengah Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (31/10).

Interupsi yang disampaikan berisikan protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara," kata Masinton dalam interupsinya di ruang sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/10).

Di tengah penyampaian interupsinya, mic Masinton mati. Namun matinya mic Masinton bukan karena unsur kesengajaan, mic ini mati secara otomatis setiap 5 menit sekali.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton sambil teriak.

Media files:
01h3y6chz687vnnewpaxb8n1mp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar