Search This Blog

Catat, Debt Collector Tak Boleh Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Catat, Debt Collector Tak Boleh Tagih Pinjol Lewat Jam 8 Malam
Nov 12th 2023, 07:08, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas

Debt Collector tidak boleh menagih pinjaman online (pinjol) setelah pukul 8 malam. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan dalam melakukan penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara atau pihak ketiga yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan.

Etika penagihan oleh debt collector itu antara lain penagihan tidak diperkenankan memakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu.

"Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya itu," kata Agusman saat di Four Season Hotel Jakarta, Jumat (10/11).

Pinjaman Maksimal di Pinjol 50 Persen Gaji

Di sisi lain, mulai dari tahun 2024 nanti masyarakat yang ingin melakukan pinjaman di pinjol hanya boleh meminjam sebanyak 50 persen dari total pendapatan mereka. Kemampuan membayar dari masyarakat harus benar-benar diperhatikan.

"Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang. Kalau orang mau pinjam di tahun depan, 2024, hanya boleh separuh dari income-nya, 50 persen," ungkapnya.

Persentase tersebut akan semakin kecil, menjadi 40 persen di tahun 2025, dan menjadi 30 persen di tahun 2026.

"Best practice 30 persen biasanya, jangan sampai kita pinjam berutang lebih dari 30 persen dari income kita. Nanti kita enggak makan nanti," kata Agusman.

Media files:
t7tbjxobvfand3wwsfos.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar