Search This Blog

Begini Aturan Lengkap Beli Rumah Rp 2 Miliar Bebas PPN

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Begini Aturan Lengkap Beli Rumah Rp 2 Miliar Bebas PPN
Nov 25th 2023, 08:04, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Pembelian rumah hingga Rp 2 miliar akan mendapat Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias bebas PPN. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.

Pembelian rumah seharga hingga Rp 2 miliar pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, akan mendapat bebas PPN atau PPN DTP 100 persen. Sementara untuk harga rumah hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.

"Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar," tulis Pasal 7 (1) PMK 120/2023, seperti dikutip Jumat (24/11).

Untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50 persen.

"Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Media files:
d2j4w7phmr2olztsbf4v.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts