Nov 25th 2023, 08:04, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Pembelian rumah hingga Rp 2 miliar akan mendapat Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias bebas PPN. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023.
Pembelian rumah seharga hingga Rp 2 miliar pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, akan mendapat bebas PPN atau PPN DTP 100 persen. Sementara untuk harga rumah hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.
"Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar," tulis Pasal 7 (1) PMK 120/2023, seperti dikutip Jumat (24/11).
Untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50 persen.
"Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar