Nov 3rd 2023, 22:02, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Tulang Bawang - Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi. Kali ini, pelaku ditangkap atas kasus penggelapan uang.
Adapun pelaku itu berinisial MN (32) warga Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan terhadap residivis itu dibenarkan oleh Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (2/11).
"Benar, pada Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,"katanya.
Sunaryo menjelaskan peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu (22/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban Handi, menyuruh pelaku MN untuk mengangkut hasil panen singkong dan dibawa ke lapak singkong yang berada di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.
"Pelaku ini sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak singkong dan uang hasil penjualan singkong sudah diberikan oleh kasir lapak kepada pelaku," ungkapnya.
Namun, uang tersebut ternyata bukan diberikan kepada korban, melainkan dibawa kabur oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian uang tunai Rp 13,5 juta.
Akibat peristiwa tersebut, korban pun melaporkan ke Polsek Menggala untuk ditindak lanjuti.
"Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV. Sinar Mulya.
Sunaryo menuturkan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku tersebut sudah dua kali menjadi residivis kasus pencurian curat dan curas.
"Pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala, kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang," ungkapnya.
Lanjut Sunaryo, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar