Search This Blog

Warga Bisa Bikin Surat Sehat-Bebas Narkoba di RSJ Lampung, Ini Cara dan Tarifnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Warga Bisa Bikin Surat Sehat-Bebas Narkoba di RSJ Lampung, Ini Cara dan Tarifnya
Oct 7th 2023, 17:50, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Bagi kalian calon PPPK, CPNS atau yang membutuhkan surat tes rohani, jasmani, dan bebas narkoba, dapat datang ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Pasalnya, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung saat ini telah melayani tes kesehatan rohani, jasmani dan bebas narkoba.

Berdasarkan laman resmi media sosial @rsjd_lampung, pelayanan kesehatan Rohani, Jasmani dan Bebas Narkoba di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung dibuka pada Senin-kamis mulai pukul 08.00-14.30 WIB, sedangkan Jumat-Sabtu 08.00-12.30 WIB.

Ruang pendaftaran Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Ruang pendaftaran Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Adapun pendaftaran pelayanan tes kesehatan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi Rumah Sakit Jiwa (offline) dengan membawa potocopy KTP atau mengakses website Rojana (https://rojana.rsj.lampungprov.go.id).

Berikut tarif layanan untuk tes kesehatan rohani, jasmani dan bebas narkoba, yakni:

1. Pendaftaran= Rp 20.000

2. Tes Kesehatan Jasmani=Rp 35.000

3. Tes Kesehatan Rohani= Rp 240.000

4. Tes Kesehatan Bebas Narkoba (3 Parameter) = Rp110.000

5. Tes Kesehatan Bebas Narkoba (6 Parameter) = Rp 200.000

Sementara itu, pembayaran pelayanan tes kesehatan rohani, jasmani dan bebas Narkoba itu sendiri dapat dilakukan melalui pembayaran cash atau qris. (Yul/Put)

Media files:
01hc4t6zya8fty5jeys2hyqszg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar