Search This Blog

Polisi Setop Kasus Kematian Ibu-Anak Tinggal Kerangka: Bukan Peristiwa Pidana

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Setop Kasus Kematian Ibu-Anak Tinggal Kerangka: Bukan Peristiwa Pidana
Oct 6th 2023, 18:06, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Jumpa pers terkait penemuan dua jenazah ibu dan anak di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers terkait penemuan dua jenazah ibu dan anak di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus penemuan jasad ibu dan anak dengan kondisi tinggal kerangka dalam rumah di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyelidikan dihentikan lantaran tak ditemukannya unsur pidana.

Sang ibu, Grace Arijani Harapan dan anaknya, David Arianto Wibowo, disimpulkan tewas akibat bunuh diri.

"Disimpulkan bukan merupakan peristiwa pidana. Sehingga disimpulkan juga di sini bahwa mereka adalah melakukan bunuh diri," ujar Hengki dalam jumpa pers, Jumat (6/10).

Penampakan rumah penemuan mayat ibu dan anak tinggal rangka di Cinere, Depok. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Penampakan rumah penemuan mayat ibu dan anak tinggal rangka di Cinere, Depok. Foto: Thomas Bosco/kumparan

Hengki menjelaskan, ibu dan anak itu mengurung diri dalam kamar mandi yang sempit berukuran 1,8x1 meter. Ditambah, mereka sengaja membakar dupa.

"Suicide dengan cara mengurung diri di ruangan sempit seluas 1,8 x 1 meter itu dengan tinggi 2,3 meter, Ditambah lagi dua dupa yang dibakar itu," jelasnya.

"Sehingga penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," lanjut dia.

Hal ini sejalan dengan kesimpulan dari dokter RS Polri Kramat Jati, Astri, yang merumuskan penyebab kematian korban akibat kehabisan oksigen atau asifiksia.

Media files:
01h9w90j2azaygvzjb5bfd81vy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar