Search This Blog

Kejaksaan Negeri Manado Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 145 Perkara Kejahatan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejaksaan Negeri Manado Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 145 Perkara Kejahatan
Oct 12th 2023, 20:14, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (12/10)
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (12/10)

MANADO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti dari 145 perkara kejahatan yang mereka tangani. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Manado, Kamis (12/10) hari ini.

Kepala Kejari Manado, Wagiyo Santoso, menyebutkan jika pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) selama enam bulan terakhir tahun 2023, periode Mei hingga September 2023.

"Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah Inkrah. Artinya putusan pengadilan sudah diterima oleh terdakwa," kata Wagiyo.

Adapun dasar dari kegiatan pemusnahan tersebut, menurut Wagiyo berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang acara hukum pidana. Kemudian UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan hukum. UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan RI dan perubahan kedua atas UU atas Perpres nomor 38 tahun 2010.

"Serta berdasarkan surat perintah Kajari Manado, tentang pemusnahan barang bukti nomor print-1853/P.1.10/Kpa.5/10/2023," ujarnya lagi.

Berikut rincian perkara dan barang bukti yang dimusnahkan:

  1. Minuman keras jenis captikus sebanyak 8 kantong plastik dengan jumlah keseluruhan 96 liter.

  2. Senjata Tajam Jenis Pisau Badik Sebanyak 30 dari 24 Perkara.

  3. Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Sebanyak 93.228 Gram dari 66 Perkara.

  4. Obat Keras Jenis Atarax Alprazolam sebanyak 211 Butir dari 3 Perkara.

  5. Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 378,91 Gram dari 34 Perkara.

  6. Narkotika Jenis Sabu Ekstasi sebanyak 4 butir dari 1 Perkara.

  7. Narkotika Jenis Ganja sebanyak 579,32 gram dari 4 perkara.

  8. Handphone Berbagai Merek Sebanyak 70 Buah dari 70 Perkara.

  9. Dus Paket Kiriman sebanyak 42 buah dari 38 Perkara.

  10. Sedotan sebanyak 18 buah dari 8 Perkara.

  11. Pipet Kaca Sebanyak 15 buah dari 10 perkara.

  12. Botol Bong sebanyak 6 buah dari 6 perkara.

  13. Botol sebanyak 35 buah dari 20 perkara.

  14. Pembungkus Rokok sebanyak 19 buah dari 17 Perkara.

  15. Tas sebanyak 10 buah dari 10 Perkara.

  16. Plastik sebanyak 11 dari 9 perkara.

  17. Celana Jeans Sebanyak 2 buah 1 perkara.

  18. Korek api sebanyak 10 dari 9 perkara.

  19. Kaus sebanyak 1 dari 1 perkara.

  20. Gunting sebanyak 3 dari 3 Perkara.

  21. Topi sebanyak 1 sebanyak 1 Perkara.

  22. Sandal sebanyak 2 sebanyak 2 Perkara.

febry kodongan

Media files:
01hcj0awq5np8zg47anmwhs9jv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar