Selama jumpa pers yang dimulai pukul 19.00 WIB, SYL berdiri di belakang pimpinan KPK dan menghadap ke tembok.
Dari gestur tubuhnya, terlihat sesekali kepala SYL menengadah ke atas, kemudian juga ke bawah. Kedua tangannya terborgol.
Latar belakang Kasus
SYL yang diangkat jadi Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 disebut membuat kebijakan personal untuk memungut dan meminta setoran terhadap pegawai pada unit eselon I dan II di Kementan. Nilai setoran yang ditentukan SYL adalah mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.
Setoran perbulan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta, sebagai representasi SYL. Penyetoran dalam bentuk tunai maupun via transfer.
"Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar