Search This Blog

Fakta-fakta Perusahaan Pontjo Sutowo yang Diusir dari Hotel Sultan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Fakta-fakta Perusahaan Pontjo Sutowo yang Diusir dari Hotel Sultan
Oct 1st 2023, 08:39, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/9).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/9). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak pengosongan Hotel Sultan. Pengelolaan hotel yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno ini tengah dalam polemik antara perusahaan dengan pemerintah selama 17 tahun.

Berikut kumparan rangkum sederet fakta perusahaan Pontjo Sutowo yang diusir dari Hotel Sultan:

Perusahaan Pontjo Sutowo Tolak Angkat Kaki dari Hotel Sultan

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan PT Indobuildco menolak pengosongan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.

"Jadi apa yang mau dikosongkan. Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya," ungkapnya saat dihubungi kumparan, Sabtu (30/9).

Selain itu, Yosef juga membantah klaim Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atas utang royalti atas pengelolaan Hotel Sultan. Adapun PT Indobuildco diizinkan untuk membangun Hotel Sultan dengan syarat membayar royalti. HGB-nya berlaku selama 50 tahun dan baru berakhir di tahun ini.

"Mengenai royalti, tidak ada perjanjian apa pun soal royalti dan besarnya royalti dan tidak pernah ada invoice tagihan royalti. Jadi dari mana Setneg menyatakan ada utang royalti? dasarnya apa dan bagaimana hitungannya?" jelasnya.

Hingga pagi ini, Yosef menegaskan belum ada langkah pengosongan Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco. Dia mengatakan, gedung dan seisinya merupakan hak perusahaan.

"Belum. Mau dikosongkan apanya? Gedung dengan segala isinya adalah milik PT Indobuildco. Apakah gedung dengan segala isinya mau diangkut semua? Mana mungkin," pungkasnya.

Suasana Hotel Sultan Masih Terpantau Normal

Berdasarkan pantauan kumparan, Sabtu (30/9) siang, kondisi Hotel Sultan terpantau normal seperti sedia kala. Tidak ada tanda-tanda datangnya aparat yang mengamankan hotel.

Suasana hotel juga terpantau masih ramai oleh pengunjung di akhir pekan ini. Selain itu, para karyawan hotel juga terlihat masih bekerja seperti biasanya.

Kondisi Hotel Sultan pada Sabtu (30/9/2023) usai pemerintah menetapkan tenggat pengosongan hotel kepada PT Indobuildco hingga Jumat tengah malam. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Kondisi Hotel Sultan pada Sabtu (30/9/2023) usai pemerintah menetapkan tenggat pengosongan hotel kepada PT Indobuildco hingga Jumat tengah malam. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Sehari sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta Indobuildco buat mengosongkan hotel tersebut selambat-lambatnya hingga Jumat tengah malam.

Hingga berita ini terbit, kumparan belum kunjung mendapatkan keterangan dari kuasa hukum GBK maupun pihak PPKGBK terkait tindak lanjut pengosongan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.

Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Lahan Hotel Sultan

Mulai dari 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuild. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang akan habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.

Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.

Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta pihak Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan sebab Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan atas hotel berbintang lima tersebut sudah berakhir sejak April 2023.

"Gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali, mereka kalah bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg. Kalah, dan waktunya sudah lewat ini," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).

Mahfud mengatakan, Hotel Sultan merupakan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Meski begitu, pihak penggugat, yakni Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih melakukan upaya banding setelah gugatannya di PTUN ditolak.

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu, ya. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud didampingi Saor Siagian (pengacara Setneg), Kapolri, Menteri ATR, dan Wamenkum, dan manajemen GBK.

Media files:
01hbg46fp56rynr0ktae4w41fs.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar