Search This Blog

Lahan 2 Hektare di Kabupaten Tangerang Terbakar Akibat Pembakaran Sampah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lahan 2 Hektare di Kabupaten Tangerang Terbakar Akibat Pembakaran Sampah
Aug 27th 2023, 21:02, by Tim kumparan, kumparanNEWS

BPBD Kabupaten Tangerang memadamkan lahan yang terbakar akibat pembakaran sampah.  Foto: BPBD Kab Tangerang
BPBD Kabupaten Tangerang memadamkan lahan yang terbakar akibat pembakaran sampah. Foto: BPBD Kab Tangerang

Kebakaran lahan terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, Minggu, (27/8). Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD setempat merilis, dalam satu hari sebanyak 3 lokasi lahan ilalang terbakar dengan luas total hingga 2 hektare.

Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, titik kebakaran tersebar di Kecamatan Cikupa, Sindang Jaya, dan Kelapa Dua.

"Dalam satu waktu terjadi kebakaran lahan atau ilalang di tiga titik, ada di Kecamatan Cikupa, Sindang Jaya, dan Kelapa Dua, dengan total luasan hampir 2 hektare," katanya.

Kebakaran itu terjadi akibat adanya rambatan api karena aktivitas pembakaran sampah oleh warga yang tidak diawasi.

"Di Kelapa Dua dan Sindang Jaya, api ini merambat dari aktivitas pembakaran sampah. Di sana kami terjunkan 3 unit mobil damkar untuk pemadaman," ujarnya.

BPBD Kabupaten Tangerang memadamkan lahan yang terbakar akibat pembakaran sampah.  Foto: BPBD Kab Tangerang
BPBD Kabupaten Tangerang memadamkan lahan yang terbakar akibat pembakaran sampah. Foto: BPBD Kab Tangerang

Sementara, untuk titik kebakaran di Cikupa, berdasarkan informasi warga, api merambat dari area tumpukan barang bekas yang tidak jauh dari lokasi lahan.

"Penyebabnya kami belum tahu, tapi dari keterangan warga, api berasal dari tumpukan barang tidak terpakai, seperti limbah. Dan di lokasi itu sebanyak 3 unit mobil damkar," ungkapnya.

Saat ini, kondisi api telah berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa atau luka dalam kejadian tersebut.

Media files:
01h8vjare77k2vg28j7xejz8pv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar