Search This Blog

Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus, Kerugian Negara Mencapai Rp 9 Miliar Lebih

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus, Kerugian Negara Mencapai Rp 9 Miliar Lebih
Aug 27th 2023, 14:06, by Galih Prihantoro, Lampung Geh

Ilustrasi korupsi. | Foto: Dok Kumparan
Ilustrasi korupsi. | Foto: Dok Kumparan

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan perhitungan terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas biaya penginapan hotel di DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Dari hasil perhitungan tersebut telah ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 9 miliar lebih. Jumlah ini lebih besar dari perhitungan sementara kerugian negara sebelumnya sebesar Rp 7,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan, jika Kejati Lampung telah selesai menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Iya, sudah keluar (hasil perhitungan kerugian negara). Kerugiannya ada Rp 9 miliar lebih sekian," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya.

Kejaksaan Tinggi Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Kejaksaan Tinggi Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Menurut Ricky, perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus telah dilakukan oleh tim auditor independen.

"Perhitungannya dari ahli (auditor) independen di Jakarta," jelas dia.

Di sisi lain, dalam kasus ini, Ricky menerangkan, uang pengembalian hasil kerugian negara dari sejumlah pihak baik anggota DPRD Tanggamus kembali bertambah.

Di mana, ia menjelaskan jika sebelumnya ada pengembalian Rp 4,5 miliar, kini menjadi Rp 5 miliar atau bertambah menjadi Rp 500 juta.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi baik dari Sekretariat DPRD Tanggamus maupun anggota DPRD Tanggamus.

Meski telah ada pengembalian sejumlah uang kerugian negara, namun Kejati Lampung menegaskan kasus ini akan tetap diusut. (Lih/Put)

Media files:
01h8tv55296p5am7vmjqm9be5w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar