Aug 27th 2023, 14:17, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dividendpayout ratio perbankan alias rasio jumlah total dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham terhadap laba bersih perusahaan.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, mengatakan perseroan tentu akan mematuhi kebijakan yang ditentukan pemerintah maupun otoritas terkait, termasuk soal batasan dividendpayout ratio.
"Kita tentu selalu inline dengan regulator dan otoritas, kita yakin apa yang diinginkan tentu memberikan efek dan dampak yang positif kepada ekonomi nasional," ujarnya kepada kumparan saat acara Gebyar BCA Merah Putih, Minggu (27/8).
Hera menjelaskan, selama ini perseroan menentukan besaran dividen kepada investor berdasarkan beberapa parameter, seperti kondisi makroekonomi, kinerja perusahaan, sampai ekspektasi investor.
"Kita juga tetap berkoordinasi dengan otoritas, kita juga melihat ekspektasi dari investor, melihat kinerja kita, kita juga memperhatikan challenge yang ada di global dan nasional khususnya dari segi makroekonomi apa yang terjadi saat ini," jelasnya.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa BCA ingin menjadi salah satu pelaku industri perbankan yang prudent dan bisa memberikan solusi untuk seluruh kebutuhan nasabah.
"Tentu kita juga ingin mengelola ekspektasi investor kita yang memegang saham BBCA," tutur Hera.
Hera menuturkan, saham BBCA sendiri memiliki market capitalization terbesar di Asia Tenggara. Data terakhir di 3 bulan lalu yakni mencapai USD 73 miliar.
"Itu merupakan apresiasi yang luar biasa kami berikan kepada investor kami, semoga nanti kita bisa melihat dan mengkaji seperti apa dividen payout ratio BBCA kepada investor," pungkas Hera.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengumumkan akan menerbitkan peraturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum dalam waktu dekat.
Salah satu aspek pengaturan itu adalah terkait dengan dividen bank. Pengaturan terkait dividen bank perlu dilakukan sesuai fungsi pengawasan OJK agar alokasi laba juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan.
"Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya. OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," ujar Dian kepada wartawan melalui jawaban tertulis, Rabu (9/8).
Dian mengamati pengaturan mengenai dividen bank menjadi hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro untuk memperkuat ketahanan bank.
Kebijakan dividen akan memuat pertimbangan bank dalam aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran dividen, dengan mempertimbangkan kepentingan bank dan para pemegang saham termasuk mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar