Search This Blog

Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Aug 4th 2023, 20:28, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, mengajukan banding terkait putusan pemecatan dirinya tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Namun, banding Teddy ditolak. Artinya, Teddy tetap dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8).

"Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sambungnya.

Sidang etik yang berlangsung di lantai 4 ruang rapat Itwasum Mabes Polri itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol H. Ahmad Dofiri dan didampingi Irjen Pol Viktor T. Sihombing.

Dalam sidang etik sebelumnya, Teddy Minahasa dinyatakan terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi. Perbuatan itu merupakan perbuatan tercela.

Teddy Minahasa dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H.

Kemudian Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Akibatnya, Teddy Minahasa dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad Ramadhan.

Media files:
01gzzh0ygw1tkqxsehettxr8ja.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar