Search This Blog

KPU Terima Dokumen Perbaikan Bakal Calon Legislatif dari 18 Parpol

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Terima Dokumen Perbaikan Bakal Calon Legislatif dari 18 Parpol
Jul 10th 2023, 09:43, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Konferensi pers KPU setelah menerima berkas dokumen perbaikan bakal calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7).  Foto: Dok. KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Konferensi pers KPU setelah menerima berkas dokumen perbaikan bakal calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7). Foto: Dok. KPU

18 Partai politik peserta pemilu telah menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) mereka. Masa perbaikan dokumen digelar sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 waktu setempat secara serentak di KPU RI maupun KPU daerah.

"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama," kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, pada konferensi pers di Kantor KPU, Senin (10/7).

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan tersebut pada 10 Juli-6 Agustus sebelum menyusun daftar calon sementara (DCS). Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan untuk bacaleg setelah diumumkan sebagai DCS.

"Setelah DCS diumumkan tentu ada kesempatan bagi siapa pun untuk memberikan catatan masukan tanggapan terhadap nama-nama yang diumumkan dalam DCS," ujar Hasyim.

"Setelah itu kita masuk ke dalam tahapan DCT atau daftar calon tetap," pungkasnya.

Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dalam hasil verifikasi KPU sebelumnya tercatat dari 10.323 bacaleg, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sebanyak 1.063 atau 10,19% saja. Sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan dilakukan perbaikan persyaratan dokumen.

"Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru," kata anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/7).

Idham mengatakan, pergantian bacaleg itu sah dilakukan asal mendapat persetujuan dari pimpinan partai politik. Bahkan saat masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

"Di masa pencermatan DCT daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional," ungkapnya.

Konferensi pers KPU setelah menerima berkas dokumen perbaikan bakal calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7).  Foto: Dok. KPU
Konferensi pers KPU setelah menerima berkas dokumen perbaikan bakal calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7). Foto: Dok. KPU

Sebagai informasi, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2022, berikut tahapan penyusunan bacaleg hingga ditetapkan sampai DCT:

Verifikasi administrasi hasil perbaikan: 10 Juli - 6 Agustus 2023

  • Pencermatan rancangan DCS: 6 - 11 Agustus 2023

  • Penyusunan dan penetapan DCS: 12 - 18 Agustus 2023

  • Pengumuman DCS: 19 - 23 Agustus 2023

  • Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 - 28 Agustus 2023

  • Pengajuan pengganti calon sementara: 14 - 20 September 2023

  • Verifikasi pengajuan pengganti: 21 - 23 September 2023

  • Pencermatan rancangan DCT: 24 September - 3 Oktober 2023

  • Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober - 3 November 2023

  • Pengumuman DCT: 4 November 2023

Media files:
01h4ys8wzkxdmfgxtj1de7hfnk.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar