Search This Blog

Contoh Soal PPh Pasal 25 dan Pembahasannya Lengkap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Contoh Soal PPh Pasal 25 dan Pembahasannya Lengkap
Jun 29th 2023, 21:40, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Contoh Soal PPH Pasal 25, Foto: Unsplash.
Ilustrasi Contoh Soal PPH Pasal 25, Foto: Unsplash.

Pajak Penghasilan (PPh) adalah suatu bentuk pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. Contoh soal PPh pasal 25 ini bisa menjadi referensi dalam mengetahui pajak yang perlu dibayarkan.

PPh dapat dikenakan pada berbagai jenis penghasilan, termasuk gaji atau upah karyawan, pendapatan dari usaha atau profesi, penghasilan dari investasi, hadiah atau warisan, dan lain sebagainya.

Contoh Soal PPh Pasal 25

Ilustrasi Contoh Soal PPH Pasal 25, Foto: Unsplash.
Ilustrasi Contoh Soal PPH Pasal 25, Foto: Unsplash.

Dikutip dari buku Ekonomi Publik oleh Rita Yunus dan Anas Iswanto Anwar (2021:130), tarif PPh dan peraturan terkait dapat berbeda tergantung pada jenis penghasilan, jumlah penghasilan, status kewarganegaraan, dan peraturan pajak yang berlaku di suatu negara.

Sistem PPh umumnya menerapkan prinsip pemotongan pajak secara langsung dari sumber penghasilan, seperti pengusaha yang melakukan pemotongan PPh dari gaji karyawan sebelum membayarkan gaji tersebut. Berikut adalah contoh soal PPh Pasal 25 dan pembahasannya lengkap.

1. Penghasilan neto PT. Kuat Rekasa tahun 2017 adalah Rp300.000.000. Perusahaan memiliki sisa kerugian yang belum dikompensasikan pada tahun 2016 adalah Rp100.000.000. Pada tahun 2017, pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebesar Rp14.000.000. Selain itu, di tahun 2017 juga tidak ada pajak yang terutang ataupun dibayar di luar negeri.

Hitunglah berapa angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar oleh PT. Kuat Rekasa?

Jawab:

Penghasilan neto dikurangi kompensasi kerugian = Rp300.000.000 – Rp100.000.000

= Rp200.000

PPh terutang tahun 2018 = 25% x Rp200.000.000 = Rp55.000.000

Kredit pajak:

PPh yang dipotong atau dipungut = (Rp14.000.000)

Selisih = Rp36.000.000

Adapun selisih antara PPh terutang dengan kredit pajak menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 per bulan. Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 25 tiap bulan adalah sebagai berikut:

Besarnya PPh Pasal 25 per bulan = Rp36.000.000 : 12 bulan

= Rp3.000.000

2. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2018, Tuan Bintang memiliki jumlah pajak penghasilan terutang sebesar Rp55.000.000. Adapun jumlah kredit pajak Tuan Bintang selama tahun 2018 adalah Rp31.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

• PPh Pasal 21 Rp15.000.000

• PPh Pasal 22 Rp10.000.000

• PPh Pasal 23 Rp3.000.000

• PPh Pasal 24 Rp3.000.000

Hitunglah berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tuan Bintang di tahun 2019?

Jawab:

PPh terutang tahun 2018 = Rp55.000.000

Kredit pajak:

PPh Pasal 21 = Rp15.000.000

PPh Pasal 22 = Rp10.000.000

PPh Pasal 23 = Rp3.000.000

PPh Pasal 24 = Rp3.000.000

Jumlah kredit pajak = (Rp31.000.000)

Selisih = Rp24.000.000

Adapun selisih antara PPh terutang dengan kredit pajak menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25 per bulan. Dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 25 tiap bulan adalah sebagai berikut:

Besarnya PPh Pasal 25 per bulan = Rp24.000.000 : 12 bulan

= Rp2.000.000

Dengan demikian Tuan Bintang harus membayar sendiri angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan di tahun 2019 mulai masa Maret sebesar Rp2.000.000.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal PPh Pasal 24 dan Pembahasannya

Demikian contoh soal PPh pasal 25 dan pembahasannya yang bisa digunakan sebagai referensi. Penting untuk dicatat bahwa tarif dan peraturan PPh Pasal 25 dapat berubah sesuai dengan kebijakan perpajakan yang berlaku pada saat itu. (Umi)

Media files:
01h429f1f168c3n58xe4ey79az.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar