Jun 17th 2023, 10:43, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Fin888. Sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi: LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2022.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan itu berinisial PS, CC, S dan SG. Terhadap PS dan CC kini telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Saudara PS berperan selaku leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia. Saudara CC berperan sebagai Leader," ujar Whisnu lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6).
Sementara terhadap S dan SG, Whisnu mengaku, pihaknya hingga kini masih melakukan pengejaran. Mereka juga memiliki peran yang berbeda.
"Saudara S, selaku direktur dari perusahaan exchanger. Saudara SG, warga negara Singapura, selaku pemilik Broker Sametrade FX," beber Whisnu.
Para tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus robot trading bernama Fin888. Mereka menawarkan sejumlah keuntungan investasi kepada korbannya.
Namun setelah berjalan beberapa waktu, para korban tidak bisa melakukan penarikan keuntungan yang telah didapatkan.
"Rencana tindak lanjut melakukan penangkapan dan pengejaran saudara S dan saudara SG, warga negara Singapura proses koordinasi dengan Div Hubinter," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 dan atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar